Kamis, 2 Mei 2024

Kehadiran RUU Minol Disebut Atas Nama Agama, Fraksi PPP Tegaskan Hal Ini

Selasa, 17 November 2020 23:51

IST

Sehingga, PPP mengusulkan RUU ini. Karena, Awiek melanjutkan, ada semacam pengecualian dengan pengaturan tertentu yakni, minol untuk acara adat atau kebudayaan, untuk ritual keagamaan, terkait dengan kepentingan medis, terkait dengan kebutuhan ekspor, atau terkait dengan kebutuhan lain yang diperbolehkan UU.

“Sebenarya, kalau kita lihat ketentuan misalkan diatur di Komisi VIII, itu sebenarnya kelenturan-kelenturan yang diberikan oleh para pengusul yang melihat kebhinnekaan di Indonesia, bahwa di Indonesia tidak hanya satu golongan,” papar Awiek.

Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR ini menegaskan, RUU Minol ini jangan serta merta dianggap hanya untuk kepentingan agama saja dalam hal ini kepentingan umat Islam, ini kepentingan bangsa Indonesia.

Kebetulan saja Islam melarang minuman keras karena sesuatu yang memabukkan dilarang oleh Islam.

RUU ini dijamin tidak mengurangi hak dan juga kewenangan umat agama lain.

“Jadi nggak perlu khawatir. Kita tidak menghadirkan suatu peraturan yang berbasis agama. Sehingga banyak yang bilang ‘ini negara Indonesia, bukan negara Islam’, yang bilang negara Islam siapa, bukan. Kita negara Indonesia, tetapi menghadirkan sebauh regulasi berdasarkan spirit keagamaan juga tidak dilarang. Toh banyak juga regulasi perundang-undangan yang spiritnya dari spirit keagamaan. Misalkan di ekonomi munculnya ekonomi syariah, bank-bank syariah, dan semacamnya, spiritnya juga sama. Yang kita lihat tingkat kemaslahatannya yang diutamakan,” tegasnya. kiswondari ()

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait