Nasional

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan MBG

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik juga telah menahan perwira menengah TNI Angkatan Darat tersebut di Pomdam Jaya.

Penetapan Kolonel Budi Utomo menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi program MBG periode 2025–2026. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menangani perkara Kolonel Budi melalui mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme tersebut melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang kemudian menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan Kolonel Budi sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Pomdam Jaya.

Kolonel Budi Utomo Diduga Terlibat Pengadaan Motor Listrik MBG

Kolonel Budi Utomo berasal dari Korps Peralatan (CPL) TNI Angkatan Darat. Dalam struktur organisasi BGN, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran. Ia juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara tersebut.

Syarief menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7). Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan keterlibatan seorang anggota TNI aktif yang memegang jabatan strategis dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” ujar Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik menduga Kolonel Budi menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK. Dugaan tersebut berkaitan dengan intervensi terhadap aspek teknis proyek, termasuk penetapan harga satuan dan pemilihan perusahaan penyedia.

Syarief juga menjelaskan dugaan penggelembungan harga serta pengarahan dalam proses penentuan penyedia barang.

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.

Kejagung Telah Menetapkan Sejumlah Tersangka

Sebelum menetapkan Kolonel Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola BGN periode 2025–2026.

Para tersangka berasal dari unsur mantan pejabat BGN, pihak swasta, serta individu yang memiliki hubungan dengan pengelolaan program MBG. Penyidik menduga perkara tersebut mencakup sejumlah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dugaan penyimpangan itu meliputi afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kejagung telah melimpahkan enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mempersiapkan proses persidangan. Keenam tersangka tersebut terdiri atas:

  1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
  2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  4. Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  6. Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), belum menjalani pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum. Perusahaan tersebut berperan sebagai penyedia motor listrik untuk BGN.

Kerugian Negara dalam Kasus MBG Ditaksir Rp10 Triliun

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola BGN mencapai Rp10 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung nilai kerugian tersebut.

Penetapan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara ini. Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat dan pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.

Melalui mekanisme peradilan koneksitas, aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil persidangan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetcasibomcasibomcasibomzlibraryzlibraryz-libraryjojobet girişdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelericasibomcasibomcasibomPorno siteleriPadişahbetmarsbahisjojobetjojobet