POLITIKAL.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan telah menerima berkas dari JPU.
Berkas itu berisi perkara dari tiga tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur di antaranya Ismail Bolong, RP, dan RB.
JPU mengirimkan kembali ke Polri karena berkasnya kurang lengkap.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan. Ini kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujar Dedi, Kamis 22 Desember 2022.
Selama 14 hari, penyidik akan melengkapi berkas sesuai petunjuk dari JPU, sehingga bisa kembali diproses kejaksaan.
"Nantinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi,” jelas Dedi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong dinyatakan belum lengkap.