Kejari Belum Terima Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong dari Polresta Samarinda
Jumat, 24 September 2021 5:55
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan cek kosong Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah belum memperlihatkan tanda - tanda perkembangan yang signifikan dari penyidik Polresta Samarinda. Seperti diketahui, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan Polresta Samarinda kepada Kejari. "Kami tegaskan, ini masih bersifat SPDP yang ditembuskan kepada kami. Seluruh ranah hukumnya sesuai ketentuan KUHAP masih ranah penyidik," ujar Kasi Intelejen Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi beberapa hari lalu. Untuk mendetailkan terkait penanganan perkara dan langkah - langkahnya lanjut Mahdi sapaannya itu menjadi kewenangan penyidik. "Penyidik nanti yang detailkan nanti, setelah dokumen tahap 1 dari penyidik diserahkan ke kami, maka penelitian bisa dilakukan. Setelah sudah melalui proses tersebut barulah Kejari mengumumkan penanganan. Kalau proses penyidik selesai, kami juga selesai, baru kami bisa infokan," paparnya. Dengan begitu Kejari belum bisa menyajikan data - data lantaran proses hukum masih ditangani penyidik. Disinggung tentang proses waktu perkembangan lanjutan kasus tersebut, dalam setiap penanganan perkara waktu bersifat tentatif. Ada penanganan yang dinilai dianggap mudah. Secara prosedural kata dia, dalam penanganan kasus penyidikan ada istilah acara pemeriksaan cepat, singkat dan biasa. "Jadi semua dilihat dari klasifikasi perkaranya. Dengan penyidik mengirimkan SPDP kepada kami. Kami membantu melakukan pemantauan," ungkapnya. Dalam hal ini, dokumen tahap satu kepada Kejari disebutnya tidak bisa terburu-buru sebelum dua alat bukti terpenuhi. "Fokus penyidik kan mencari dua alat bukti dulu. Kalau sudah lengkap dokumennya diserahkan kami, lanjut kami melaksanakan tahap 1 untuk diteliti. Apakah dua alat bukti itu lengkap. Lanjut pengembangan kasus itu kami lakukan," pungkasnya. (*) Sebagai informasi, kasus pidana tersebut dilaporkan Irma Suryani seorang pengusaha Samarinda. Bermula dari bisnis solar laut dimana Irma memberikan uang senilai Rp 2,7 miliar kepada Nurfaidiah. Namun setelah bisnis berjalan, sesuai perjanjian 3 bulan belum juga dikembalikan. Berjalannya waktu, Hasanuddin Mas'ud dan Nurfaidah memberikan cek untuk pelunasan piutang tersebut. Namun setelah cek diterima, uang Rp 2,7 miliar tidak dapat dicairkan bahkan setelah tiga kali proses kliring. Dari keterangan bank bertuliskan saldo tidak cukup. Dari kondisi tersebutlah, Irma didampingi penasihat hukumnya, Jumintar Napitupulu melaporkan tindak pidana penipuan, pasal 378. (*)
Berita terkait