Senin, 6 Mei 2024

Kejari Tarakan Serahkan Duit Pemkot Dari Terpidana Korupsi Pengadaan Video Tron

Jumat, 8 Januari 2021 5:35

IST

"Terpidana dikirim ke lembaga Pemasyarakatan Samarinda dimana pada pelaksanaan eksekusi tersebut terpidana juga telah menyerahkan denda Rp 50 juta kepada Jaksa Eksekutor yang juga sudah disetorkan ke kas negara," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi videotron tidak hanya Sudarsono, diketahui dalam perkara itu Achmad Maulana yang merupakan kepala DP2KA Tarakan saat itu turut terlibat dalam perkara itu. Dalam perkara tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Maulana divonis dengan hukuman selama 1 tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pada Januari 2017.

Saat ini diketahui Maulana telah menghidup udara bebas setelah menjalani hukumannya. Kemudian dua orang staf DP2KA Tarakan saat itu juga yaitu Mustafa dan Yunanto Ali selaku rekanan pemenang lelang pengadaan videotron ini divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda

Sebelumnya, dalam penyelidikan Kejari Tarakan tidak bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan tim ahli. Sebab untuk kasus ini ada dua kegiatan yang dilakukan yakni, struktur bangunan dan panel LED videotron.

Dibantu tim ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Tim ahli ini sudah turun ke lapangan memeriksa struktur bangunan dan panel LED.

Tim ahli yang turun ke lapangan sudah memeriksa struktur bangunan dan panel LED. Hasilnya terdapat nilai selisih yang merugikan negara antara kondisi di lapangan dan nilai kontrak pengadaan videotron itu. (001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait