Jumat, 17 Mei 2024

Kejati Kaltim Tanggapi Tuntutan Gempur, Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Perusda Bontang

Kamis, 13 Februari 2020 8:6

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gabungan mahasiswa peduli uang rakyat (Gempur) menggelar aksi Unjukrasa (Unras) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Provinsi Kaltim (13/2/2020).

Sebagai informasi, Gempur adalah gabungan dari komite aksi FAM Kaltim, GMPPKT, Lampim, dan Jamper.

Selain melakukan orasi di depan pintu masuk Kejati Kaltim, Gempur juga membetangkan spanduk tuntutan dan poster.

Sekira 20 orang terlibat dalam unjukrasa tersebut dengan penjagaan ketat aparat kepolisian Polresta Samarinda.

Kepada sejumlah awak media, Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Nazar sesusai unjuk rasa mengatakan, kehadirannya ke lembaga hukum tinggi di Kaltim untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan atau tambahan modal untuk perusaahaan daerah (Perusda) PT Aneka Usaha Jasa (AUJ) Kota Bontang.

Nazar menyebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar. Dari alokasi anggaran Rp16,9 miliar yang digelontorkan.

Sejak dua tahun lalu, pengembangan kasus dugaan KKN ini hanya menyeret Direktur PT AUJ, DPA sebagai tersangka."Kami ingin Kejati Kaltim terbuka kepada masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi ini," ujar Nazar.

Diketahui, kasus dugaan korupsi berasal dari APBD Bontang 2014 yang dialokasikan untuk meningkatkan performa Perusda Bontang sebagai tambang Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang. Namun sangat disayangkan, kembali Nazar menyebut, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut kata dia, diharapkan Kajati memeriksa para anggota legislatif yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Perusda PT AUJ Bontang.

Hal itu menurutnya tidak mungkin DPA bermain sendiri, bahkan korupsi ini melibatkan pejabat lain.Bahkan Gempur menyebut Kejati Kaltim adem ayem. Kejati harus mengusut pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bontang yang diduga berkolusi memberikan tambahan modal Perusda PT AUJ Bontang," tambah Nazar didampingi rekan Komite Aksi lainnya.

Tanggapan Kasi Penerangan Hukum (Humas) Kejati Kaltim, M Faried menanggapi dengan baik aksi unjukrasa yang dilakukan Gempur.

Faried sapaannya itu membenarkan status Direktur PT AUJ Kota Bontang, DPA sebagai tersangka. Bahkan Faried menyebut, keterangannya telah diambil siapa - siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Namun ia tak menyebut secara detai siapa saja yang terlibat melakukan dugaan kasus korupsi tersebut. Hal ini kata dia lagi berkaitan dengan kerahasian penyeledikan."Ada 15 orang yang sudah kami periksa sebagai saksi termasuk dari kalangan eksekutif dab legialatif," tutur Faried.

Faried juga menambahkan, Kejati Kaltim melalui pidana khusus (Pidsus) tengah bekerja untuk membuka tabir dugaan korupsi berjamaah itu."Kami sedang bekerja, kami tidak tidur," tegasnya memberikan penegasan untuk meneruskan Rekomendasi BPK P terkait dugaan korupsi. (Redaksi Politikal.id)

Tag berita:
Berita terkait