POLITIKAL.ID - Rafael Alun Trisambodo (RAT) mangkir dari proses pemanggilan dalam rangka pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-Hal ini diungkapkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael hanya tinggal mengurus proses administrasi.
Namun, ia mengungkapkan bahwa Rafael mangkir dari pemanggilan proses pemecatan.
"Administrasinya (proses pemecatan RAT) kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Ini kami jalankan dulu prosedurnya, kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan," katanya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
"Sudah dilakukan pemanggilan. Untuk yang pertama (Rafael) tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu. (Kalau pemanggilan kedua mangkir lagi) langsung ditandatangani surat keputusan (SK pemecatan Rafael)," imbuh Prastowo.
Menkeu Sri Mulyani sudah setuju memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada sederet pelanggaran berat Rafael yang diungkap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menegaskan pelanggaran ditemukan usai pihaknya membentuk tiga tim untuk melakukan audit dan investigasi harta kekayaan Rp56 miliar milik Rafael. Awan menyebut investigasi ini juga dilakukan untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk dugaan pelanggaran.