Minggu, 19 Mei 2024

Kenaikan BPJS Menuai Kritik, Ini Tiga Fraksi yang Desak Jokowi untuk Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 20:12

PKS, Demokrat, dan PAN meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)

Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan mengerek iuran ini dilakukan Jokowi tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai langkah Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan MA.

Menurutnya, Jokowi juga telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi peraturan yang telah dinyatakan tidak sah. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS, Demokrat, dan PAN Desak Jokowi Batalkan Kenaikan BPJS"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait