POLITIKAL.ID - Pada Rabu (20/12) telah ditetapkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan selama satu tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari ini, Rabu (20/12), usia pimpinan KPK era Nawawi Pomolango genap empat tahun yang seharusnya berakhir di Desember 2023 ini.
"Sudah [menerima Keppres], sudah dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12).
Pimpinan KPK jilid V mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga 2024 setelah MK mengabulkan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan nomor: 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.
Di sana dinyatakan: Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini."
Oleh karena itu, Fajar menyatakan pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK.
"Menurut putusan: 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," kata Fajar melalui pesan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023 lalu.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis, 25 Mei 2023, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK dan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.
(Redaksi)