POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu Kota Samarinda menanggapi kekhawatiran KPU tentang data Identitas pemilih AB - KWK akan disalahgunakan.
Bantahan itu ia sampaikan disela-sela agenda klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi jajaran KPU di tingkat kelurahan atau PPS.
Perdebatan tentang boleh tidaknya petugas Bawaslu di kelurahan mengakses data pemilih yang berujung pada jalan buntu kedua penyelenggara pemilu.di Samarinda tersebut saat sidang pleno kemaren.
"Hari ini klarifikasi petugas kami di kelurahan. Lebih kepada apakah petugas pkd meminta data AB - KWK, menerima atau informasi apa yang didapatkan untuk mendapatkan data," ujar Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin di ruang kerjanya, Kamis ( 10/9/2020 ).
Saat ini dikatakannya telah mengumpulkan banyak bukti, dari hasil tersebut, Bawaslu bersama staf akan mengkaji hasil klarifikasi yang sudah dilakukan tim terhadap pps.
Kemudian di internal Bawaslu akan lakukan pleno. Setelah itu barulah Bawaslu keluarkan rekomendasi.
"Barang bukti antara lain surat yang pernah disampaikan, ini untuk memperkuat bukti, serta dari keterangan saksi," imbuhnya.
Bawaslu ingin mendapatkan kejelasan terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut, meskipun endingnya pelanggaran administrasi.
Lebih lanjut kata Muin sapaanya itu, Bawaslu akan memanggil komisioner KPU, untuk memperkuat bukti tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil.
Terkait buntunya dari perdebatan kemaren, Pkpu 19 tahun 2019 pasal 12 ayat 11 disebutnya data pemilih hasil coklit yang dilakukan petugas pemutahiran data pemilih (ppdp) yang kemudian diberikan kepada pps untuk menjadi pemilih yang dituang dalam form AB KWK yang seharusnya diberikan kepada pkd/ppl sesuai bunyi pasal 12 tahun 2019 pkpu 19 tahun 2019.
Jikalau telaah lagi, pkpu 6 pasal 25 ayat 33 c pun tidak menjadi kontraproduktif.
Menurutnya ini kekeliruan penafsiran saja.
"AB KWK lalu AB1 KWK petugas kami bisa dapatkan, kemudian kalau ada kekhawatiran penyalahgunaan data saya rasa itu tidak mungkin. Karena sebagai penyelenggara terlebih pengawas kami juga punya hak, azaz keterbukaan ini juga jadi dasar kita," bebernya.
Data tersebut dijelaskannya untuk kepentingan pengawasan dalam setiap tahapan dan penting untuk dimiliki Bawaslu.
"Kita tidak bermaksud mengingkari pkpu. Ini juga berlaku nasional," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )