Sabtu, 23 November 2024

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta Tiga Lembaga Pemerintahan Awasi Ketat Bantuan Penanganan COVID-19

Minggu, 19 April 2020 5:33

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim meminta tiga lembaga pemerintahan mengawasi mengalirnya aliran dana percepatan dan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu dijelaskan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Menurutnya, sudah menjadi tugas Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Kaltim yang ditunjuk untuk mengawasi dana Rp 388,5 miliar lebih itu tepat sasaran.

"Tiga lembaga yang bertanggung-jawab awasi dana refocussing itu," ujar Veridiana, Minggu (19/4/2020).

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menganggarkan dana penanganan penanggulangan dampak pembatasan sosial akibat penyebaran korona. Politisi PDI P itu juga mewanti-wanti kepada OPD terkait, untuk menyalurkan manfaat sesuai peruntukan.

Refecusing dana APBD Kaltim tahun 2020 sebesar Rp 388,5 miliar lebih itu dialokasikan untuk stimulasi peningkatan kapasitas kesehatan bagi rumah sakit rujukan pasien terjangkit maupun dalam pengawasan intensif.

Tak hanya bagi kesembuhan kesehatan, dana itu diperuntukan pula untuk jaring pengaman sosial kendati data lama bukan data terbaru penerima manfaat bantuan pasca dampak pandemi korona menghantam tanah air terlebih Kaltim medio Maret 2020.

Selain itu, dana juga dialokasikan untuk mendorong ekonomi mikro untuk kembali bangkit ditengah pandemi korona.

"Dana stimulus itu berkemampuan membiayai masyarakat selama tiga bulan, bila kondisi pandemi ini tak mereda, sudah pasti penambahan anggaran kembali akan ditambah," imbuh politisi PDI P itu. (Redaksi Politikal - 001).

Tag berita:
Berita terkait