POLITIKAL.ID - Jelang pengumuman panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Mei ini mendapat sorotan dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul).
Pasalanya Pembentukan pansel capim KPK di tahun 2024 ini terdiri dari 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik.
“Sebab jika melihat periode-periode sebelumnya, pansel calon pimpinan KPK lebih di dominasi dari unsur masyarakat, yang dimana pada tiga periode sebelumnya (2011-2023) pansel calon pimpinan KPK terdiri dari 7 dari unsur masyarakat dan 2 dari unsur pemerintah,” Kata Ketua SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.
Pengumuman susunan pansel tersebut dilakukan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana selaku koordinator staff khusus presiden membocorkan unsur-unsur dalam pembentukan pansel calon pimpinan KPK tahun 2024 ini.
Orin Gusta Andini juga menjelaskan Ketua KPK Periode 2019-2023 memiliki track record yang buruk dan Ia harap Presiden Jokowi memberikan keseriusan dalam memberantas Korupsi mengingat tahun ini akhir dari masa pemerintahan yang dipimpin olehnya.
“Hal itu menunjukkan keseriusan Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi, mengingat tahun ini merupakan akhir dari masa pemerintahannya. Selain itu juga sebagai pemulihan track record yang terbilang sangat buruk yang dihasilkan oleh pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023, dimana banyak permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan oleh wakil ketua dan ketua KPK saat itu yaitu Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri, bahkan saat ini Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diusut oleh Polda Metro Jaya,” beber Orin Gusta Andini.
Sebelum penetapan susunan pansel dilakukan Maka dari itu, SAKSI FH UNMUL memberikan catatan sebagai berikut untuk menyikapi pembentukan pansel capim KPK: