POLITIKAL.ID - Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan aturan baru Presiden Jokowi soal izin eksploitasi dan ekspor pasir laut lebih buruk dibandangkan era Megawati Soekarnoputri.
Pasalnya, saat era Megawati, ekspor pasir laut sempat dihentikan sementara demi mengendalikan dampak buruk atau negatif eksploitasi pasir laut bagi lingkungan, nelayan dan pembudidayaan ikan.
Namun, pada era Jokowi, aturan itu malah dicabut sehingga ekspor pasir laut diizinkan lagi. Pihaknya curiga, dalih pencabutan aturan itu tak semulia sebagaimana diatur dalam aturan yang baru diterbitkan Jokowi; mengendalikan sedimentasi laut.
"Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (30/5).
Ia menambahkan Jokowi tidak sepantasnya menerbitkan aturan itu. Pasalnya, di masa lalu, ekspor pasir laut telah merugikan negara jutaan dolar.
Tak hanya itu, ekspor pasir laut juga banyak merusak lingkungan. Atas dasar itulah, ia meminta Jokowi membatalkan aturan izin ekspor pasir laut tersebut.
"Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain," katanya.
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)