Minggu, 19 Mei 2024

Ketum AJI Sebut Polisi Masih Menjadi Pelanggar Terbanyak Terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 23 Oktober 2020 4:52

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kurun waktu dua tahun ini, kekerasan terhadap jurnalis disebut - sebut kian meningkat.

Hal itu dijelaskan Ketua Umum (Ketum) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan saat kegiatan webinar garapan insan pers Samarinda bekerja sama dengan pihak swasta ( honda astra & PHSS serta PHKT ).

Manan sapaan itu memaparkan kepada lebih dari 30 orang peserta webinar, dalam kondisi politik saat ini yang cenderung meningkat, larangan meliput dan tindakan kekerasan menjadi hal kerap didapat para pewarta.

Junalis Tempo itu menjelaskan, catatan kekerasan muncul dan dilakukan kepolisian republik Indonesia saat aksi protes masyarakat atau pendukung yang tidak puas dengan hasil kontestasi pilpres tahun lalu.

Peningkatan represi kian meningkat, saat demo buruh, mahasiswa dan rakyat menuntut pencabutan omnibus law UU cipta kerja di tanah air.

"Hampir di seluruh Indonesia, pelanggaran UU Pers meningkat. Kasus lebih banyak tentang menghalangi kerja jurnalis, perampasan alat kerja atau camera dan kekerasan fisik yang dilakukan polisi kepada jurnalis," ujar Manan, Jum'at (23/10/2020).

Menjadi hal tidak memuaskan lantaran laporan wartawan ke polisi sekedar formalitas dan menggantung tanpa progres pengusutan para pelaku dan sanksi tegas.

Komitmen kepolisian wajib ditagih untuk menegakkan semboyannya sebagai pelayan masyarakat yang humanis.

"Kalau menyangkut pelanggaran UU Pers kita tidak boleh kompromi, namun memang masih ada ketakutan wartawan dan perusahaan media yang tidak ingin mengusut karena sudah terlajur pamrih, ini sudah ada contohnya seperti di provinsi Maluku.

Diskusi yang bertajuk keselamatan jurnalis kala pandemi dan pilkada itu juga membahas kondisi hidup jurnalis yang jauh dari kata layak.

Mobilitas yang tinggi dalam mencari berita berkualitas untuk masyarakat, tak jarang gaya hidup pewarta ikut terbengkalai.
Semisal istirahat yang maksimal hanya enam jam, suplemen dan asupan gizi yang terbatas bahkan apd yang minimal.

Kendati begitu, wartawan wajib mengikuti protokol kesehatan dalam melakukan aktivitasnya.

Seperti diketahui, pedoman protokol kesehatan turut disampaikan Ketua IDI Kaltim, dr Nataniel Tandirogang.

"Kalau paparan dari dr Natan hampil semua tidak seideal itu," pungkas Manan sekaligus berharap mengikuti anjuran kesehatan. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait