Minggu, 28 April 2024

Kian Menyusahkan Rakyat, Gerindra Kritik Jokowi Soal BPJS Kesehatan

Rabu, 13 Mei 2020 4:16

Presiden Joko Widodo. (Foto: Rusman-Biro Setpres)

Ketua DPP PAN itu pun menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," tutur Saleh.

Dalam Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan diatur bahwa kenaikan iuran untuk Kelas I dan II mulai berlaku pada Juli 2020. Sementara tarif baru iuran Kelas III berlaku 2021.

Saleh menduga pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 agar seolah pemerintah melaksanakan putusan MA yang mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan ke nominal sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500.

"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Waketum Gerindra soal BPJS Naik: Rakyat Makin Sebal Jokowi"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait