POLITIKAL.ID - SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akhirnya mengeluarkan aturan untuk penerapan aplikasi e-ticketing dan manifest online bagi enam pengelola kapal wisata susur Mahakam.
Aturan ini resmi berlaku mulai hari ini (7/11/2022). Hanya saja kebijakan ini dirasa memberatkan pihak pengusaha kapal wisata yang tergabung dalam Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam (PKWM).
Dalam aturan baru tersebut, pemilik kapal wisata, para penumpang dikenakan lagi biaya tambahan biaya Rp 2 ribu untuk satu penumpang, ditambah lagi dengan manifest online Rp 5 ribu. Padahal sejak kenaikan BBM, para pemilik kapal sudah menaikkan tarif dari Rp 50.000 menjadi Rp 60.000 perorang.
Mengenai hal ini Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah sebenarnya mendukung penerapan tersebut, karena dipandang sebagai uapaya Pemkot Samarinda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian, khususnya melalui e-ticketing dan manifest online.
“Tapi kalau memang pengusaha merasa berat, harusnya bisa dinegosiasikan. Jadi baik pemerintah maupun pengusaha kapal wisata harus duduk bareng dulu,” ucapnya.