Surat Edaran Walikota tersebut didasari Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda nomor 32 tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional kegiatan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Dalam surat edaran itu juga diatur mengenai waktu operasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online, warung internet (Warnet), cafe tenda serta warung makan yang waktunya tertuang dalam surat edaran tersebut.
Dengan adanya surat edaran tersebut, sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut pihaknya nanti akan menyidak pihak-pihak yang masih melanggar.
“mungkin ada sidak sidak di THM yang masih buka” Tutup Afif.
(advertorial)