Senin, 29 April 2024

Komisi I Minta Sekwan Urus Serah Rumjab Ketua DPRD Kota Samarinda

Senin, 4 Januari 2021 4:44

IST

Lebih lanjut, kata Joha sapaannya, pihaknya sepakat memberikan kesempatan kepada Sekwan untuk menyelesaikan tugasnya sampe pada tanggal 10 Januari.

"Bila sampai tanggal 10 belum maka akan ada prosedur aturan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 13 poin 5 berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto mengaku telah melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga sebagai langkah percepatan pengembalian fasilitas negara.

"Kami (Kesekretariatan, red) sudah melakukan tugas dan fungsi kami dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan secara administratif sudah kami sudah menyurati pihak keluarga. Alhamdulillah sudah ada pengembalian satu unit mobil dinas," ungkapnya saat ditemui diruangannya beberapa hari lalu. (001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait