Sabtu, 23 November 2024

Komisi II DPR Harap Pemilu Serentak Tak Lagi Ada Korban Jiwa

Sabtu, 29 Februari 2020 8:29

Komisi II Djarot Syaiful Hidayat

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi II Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, pihaknya sedang membahas lebih dalam terkait pelaksanaan pemilu. Hal tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Ini kan lagi dilaksanakan pembahasan secara menyeluruh di Komisi II, termasuk opsi-opsi itu dan itu kita hargai aspek keserentakan," kata dia, ditemui, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Menurut dia, ada sejumlah opsi terkait pelaksanaan pemilu serentak. Salah satunya pemilihan legislatif akan tetap berlangsung serentak. Hanya saja dipisahkan antara level nasional dan level daerah.

"Misalkan pemilu nasional terlebih dahulu DPR DPD dan presiden kemudian pemilu provinsi regional (kabupaten/kota) dipisah dengan waktu yang berbeda. Itu menjadi opsi. Yang saya pikir bisa," jelas dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menegaskan, hal penting yang menjadi pertimbangan, yakni jangan sampai pelaksana pemilu serentak malah menimbulkan dampak negatif. Seperti pemilu lalu yang bahkan sampai merenggut korban jiwa.

"Yang kita jaga adalah jangan sampai merepotkan seperti kemarin, yang banyak korban, menimbulkan banyak korban jiwa dan kerumitan ya," ungkapnya.

"Tentang keserentakan kita setuju. Misalnya pemilu bisa dipisah antara tadi, presiden dilakukan bersama sama dengan DPR dan DPD. Kemudian dalam waktu berikutnya dilakukan pemilu di tingkat lokal. Baik itu melalui pemilihan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Itu salah satu opsi," tandasnya.

Jadi Pedoman Penyusunan UU Pemilu
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan Pilpres dan Pileg dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut merupakan wujud kepatuhan pada aturan yang lebih tinggi.

"Kita menghargai putusan MK, apalagi putusan itu yang kemarin di judicial review itu kan Undang-Undang Dasar 1945. Sikap kami kami akan sebagai manusia Indonesia tentu kita punya komitmen untuk taat pada UUD 1945 dan Pancasila," kata dia.

Meskipun demikian, tentu pihaknya akan mempelajari detil-detil dalam putusan MK tersebut. "Kita lihat apakah memang putusan MK itu sudah bisa dipastikan untuk tidak lagi bisa membuat ada peluang untuk pemisahan antara pilpres dan pileg. Misalnya soal waktu waktunya, apakah terjemahan dari serentak itu di tahun yang sama, itu yang kami lagi mau kaji. Kami akan pelajari hasil putusan MK detilnya seperti apa," urai dia.

"Tapi prinsipnya karena putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan UUD 1945 memang hormati dan itu akan menjadi prinsip yang akan kami pakai dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu," imbuh dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui, jika menoleh ke belakang, maka pihaknya sempat menyodorkan alternatif agar pilpres dan pileg dipisah. Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Golkar.

Adapun alasan yang melatarbelakangi usulan itu, terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 lalu yang menimbulkan sejumlah ekses negatif.

"Tadinya kita membuat satu alternatif (pilpres dan pileg dipisah)," tutur Doli.

Namun dia menegaskan, karena putusan MK sudah keluar, maka pihak akan patuh dan melaksanakannya.

"Kemarin sudah upaya judicial review lagi tapi putusannya tetap serentak itu nanti akan menjadi pertimbangan utama kami karena itu kan konstitusi," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul "Pemilu Tetap Serentak, Komisi II DPR Harap Tak Ada Lagi Korban"

Tag berita:
Berita terkait