Komisi II DPRD Samarinda Revisi Perda, Bahas Penyesuaian Harga Retribusi Jasa Usaha Bersama OPD Terkait
Rabu, 8 Juni 2022 17:49
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Panitia khusus II DPRD Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait revisi Perda Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha hari Rabu (8/6/2022) siang. Rapat bersama itu diikuti Dinas perindustrian dan perdagangan, dinas perikanan, dinas ketahanan pangan dan pertanian. Selain itu terlibat pula BPKAD, PUPR serta Bagian Kerjasama Pemkot Samarinda. Rapat dihadiri Fachruddin dan dipimpin Wakil Ketua pansus Shania Rizky Amalia dan Laila Fatihah diikuti anggota pansus lainnya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah kepada awak media. Dalam rapat lanjutan tersebut, pansus II meminta semua OPD terkait segera merampungkan penyesuaian harga retribusi jasa usaha. "Kami tunggu segera agar bisa kita sepakati bersama. Kalau mengacu pada Perda sebelumnya sudah tidak relevan, harus ada penyesuaian harga," kata Laila sapaannya seusai kegiatan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)itu juga meminta penyesuaian harga menggunakan pendekatan harga standar bawah dan atas, agar tidak memberatkan pelaku usaha. "Harus ada harga standar bawahnya berapa, standar atasnya berapa. Ini supaya tidak memberatkan para pelaku UMKM. terkait penerapannya, tinggal menunggu SK Wali Kota," lanjut Laila Fatihah. Selain penyesuaian harga retribusi jasa usaha, pertemuan ini juga membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Hak Guna Bangunan (HGB). Laila menilai harga NJOP HGB di Samarinda masih terlalu rendah, sehingga tidak sejalan dengan potensi pendapatan yang diterima daerah. "Secara data NJOP HGB kita masih rendah, jadi PAD kita dari sektor itu juga ikut rendah, harus disesuaikan lagi," imbuhnya. Lebih lanjut Laila menjelaskan, pansus II berharap penyesuaian harga NJOP HGB segera disetujui Wali Kota Samarinda Andi Harun. "Kami tinggal menunggu persetujuan pak wali kota, semoga PAD kita bisa meningkat," terang Laila lagi. Di dalam pertemuan tersebut shania (wakil ketua pansus II) DPRD Kota Samarinda mengatakan dengan adanya revisi Perda nomor 14 tahun 2011 tentang perlindungan bertujuan agar menunjang kelancaran penyelenggaraan pemrintah serta laju pertumbuh peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Advetorial)
Berita terkait