POPOLITIKAL.ID - DPRD Kaltim meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memperkuat pengawasan kepada perusahaan agar membatasi kuota tenaga kerja asing (TKA), demi tersedianya lapangan kerja untuk pekerja lokal.
Hal ini diusulkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi
“Konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi kita memperingatkan kepada perusahaan agar lebih memperhatikan tenaga kerja lokal, dan mestinya membatasi tenaga kerja asing,” ujar Reza di Samarinda, Rabu (18/1/2023)
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipadukan terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal bekerja di Kaltim, karena walau bagaimana pun perusahaan harus jeli memperhatikan hak-hak buruh, agar tidak terjadi konflik.
Dia mengimbau kepada Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi keberadaan pengoperasian penempatan buruh, termasuk masih ada perusahaan aktif di Kaltim yang masih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.
“Hasil inspeksi mendadak (sidak) kami pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” terang Reza.
Dibeberkannya perusahaan tersebut secara administrasi proses perizinan ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap, namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.