Sabtu, 23 November 2024

Komisi IV DPRD Samarinda Harap Penerapan Perda Perlindungan Anak di Jalankan

Rabu, 28 September 2022 17:15

IST

POLITIKAL.ID,SAMARINDA - Perubahan Perda Perlindungan Anak segera direalisasikan. Sebagaimana diketahui, rancangan Perda Perlindungan Anak ini merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2013. Kini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Joko Wiranto menjelaskan ada penambahan beberapa item dalam Perda tersebut, karena merupakan revisi, maka perubahan tidak lebih dari 50 persen dari naskah lama. Penyusunan naskah perubahan itu dilakukan Komisi IV DPRD Samarinda dengan waktu 38 hari. Kini status Raperda itu telah selesai masa pembahasan sejak bulan lalu (28/8/2022) dan sudah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). "Harapannya setelah Perda itu disahkan dan dijalankan, kemudian nanti terealisasikan dengan baik," kata Joko Wiranto, Selasa (27/9/2022) kemarin. Melihat realita saat ini, banyak peraturan yang tidak bisa direalisasikan dengan baik di lapangan, seperti penertiban anak jalanan, pengamen, gelandangan, dan penertiban lainnya. "Walaupun sudah sah kalau tidak dijalankan percuma, tidak ada dampaknya. Di simpang 4 terpasang baliho 'siapa yang memberi dapat sanksi,' tapi kan tidak ada realisasinya, mungkin tidak jalan sampai sekarang," tegasnya. (Advertorial)
Tag berita:
Berita terkait