POLITIKAL.ID - Isu soal dugaan ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024 dibahas saat Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa (12/3/2024).
Ketidaknetarlan itu berkaitan dengan pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Isu itu disurakan Anggota komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye, saat berbicara dalam sidang ICCPR di Jenewa, Swiss, (12/2/2024).
Dia mengungkapkan, adanya perubahan peraturan persyaratan calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi pada menit-menit akhir pemilu 2024.
"Pada Februari 2024, Indonesia mengadakan pemilu presiden. Kampanye ini diadakan setelah keputusan pengadilan di menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan calon yang memperbolehkan anak presiden untuk mengikut pencalonan pada pemilu untuk ikut serta dalam pencalonan pemilu," ungkap Ndiaye.
Ndiaye juga mempertanyakan intervensi pejabat pemerintahan Indonesia untuk mempengaruhi proses pemilu. Dia meminta komite HAM untuk menyelidiki insiden tersebut.
"Langkah apa saja dilakukan untuk memastikan pejabat tinggi termasuk presiden agar tidak terlalu mempengaruhi proses pemilu secara tidak semestinya? Apakah tuduhan kami soal intervensi pemilu sudah diselidiki?" tanya Ndiaye.
Sayangnya, perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia Tri Tharyat tidak memberikan respons atas protes dari Senegal tersebut.
Dia justru menjawab isu lainnya. Delegasi Indonesia menjawab isu tentang isu Papua hingga kasus lainnya.
(Redaksi)