Komnas HAM Minta Akses Ke Puspom TNI Untuk Periksa 4 Tersangka Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus

POLITIKAL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengupayakan transparansi dalam kasus penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam perkembangan terbaru, Komnas HAM Minta Akses secara langsung kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk memeriksa empat prajurit yang menjadi tersangka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku penyiraman air keras tersebut berjalan secara akuntabel.
Komnas HAM berharap pihak militer memberikan izin pertemuan tersebut pada pekan ini juga. Selain itu, lembaga negara ini memandang bahwa kehadiran mereka dalam proses pemeriksaan akan memperkuat objektivitas penyidikan. Oleh karena itu, koordinasi intensif terus berlangsung agar tim komisioner dapat segera menemui para tersangka di tahanan militer.
Dorong Transparansi Penyidikan Militer
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan resmi sejak Rabu pekan lalu. Menurutnya, Komnas HAM mengajukan tiga poin tuntutan utama kepada institusi TNI. Salah satu poin yang paling krusial adalah pemberian ruang bagi Komnas HAM untuk menggali keterangan dari keempat oknum prajurit tersebut.
“Jadi ketika kami minta keterangan dari Pihak TNI minggu lalu hari Rabu itu, kan kita salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom itu berjalan transparan. Itu kan kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM Minta Akses untuk bertemu dengan 4 orang pelaku. Itu yang masih kita koordinasikan, kita mintanya sih Jumat besok. Tapi kita tunggu persetujuan dari pihak Puspom,” ujar Pramono Ubaid dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/6/2026).
Selanjutnya, Pramono menyebut bahwa Puspom TNI sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik untuk menjaga keterbukaan informasi. Namun, Komnas HAM tetap merasa perlu mengawal janji tersebut secara langsung di lapangan. Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa tidak ada upaya penutupan fakta dalam kasus penyerangan yang menimpa pembela HAM ini.
Perlindungan Terhadap 12 Orang Saksi
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian juga menyoroti aspek keamanan para saksi dan pihak terkait. Berdasarkan hasil investigasi sementara, terdapat 12 orang yang mengaku mendapatkan intimidasi serius setelah peristiwa penyiraman air keras tersebut. Saat ini, Komnas HAM telah merampungkan sekitar 90 persen data mengenai identitas dan bentuk ancaman yang para korban terima.
Oleh sebab itu, lembaga ini segera menerbitkan surat keterangan resmi untuk melindungi para pembela HAM tersebut. Saurlin menegaskan bahwa pihaknya bekerja dengan sangat teliti menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Kemudian, Komnas HAM akan mempublikasikan status perlindungan ini agar para saksi merasa aman saat memberikan keterangan di masa mendatang.
“Sedikit lagi akan kami sampaikan ke publik terkait 12 orang itu, kita kan ada namanya SOP, berbasis itu kita melakukan pendalaman terhadap 12 orang ini. Kita sudah mendapatkan hampir keseluruhan, tak lama lagi menyampaikan ke publik seperti apa status, surat keterangan pembelaan HAM kepada 12 orang,” jelas Saurlin.
Pola Ancaman Digital di Media Sosial
Selain intimidasi fisik, tim investigasi menemukan fakta bahwa ancaman banyak beredar melalui dunia maya. Saurlin mengungkapkan bahwa pihak-pihak tidak dikenal secara rutin menghubungi para saksi melalui telepon maupun media sosial. Oleh karena itu, Komnas HAM Minta Akses dan perlindungan digital menjadi hal yang sangat mendesak bagi para korban.
“Indikasi yang kami dapatkan ancaman melalui sosmed dan adanya nomor-nomor pihak-pihak yang tak dikenal menghubungi para calon pembela HAM yang kami analisis itu,” ucapnya.
Meskipun mendapat tekanan, Komnas HAM tetap berkomitmen menyelesaikan pendalaman ini hingga tuntas. Selain itu, mereka berjanji akan mengumumkan hasil analisis lengkap mengenai pola ancaman ini kepada masyarakat luas. Dengan begitu, pelaku intimidasi tidak dapat lagi bergerak bebas mengganggu jalannya keadilan.
Menunggu Persetujuan Puspom TNI
Hingga saat ini, Komnas HAM masih menunggu keputusan final dari pihak Puspom TNI mengenai jadwal pertemuan di hari Jumat. Jika pihak militer memberikan lampu hijau, maka pemeriksaan ini akan menjadi langkah maju dalam penegakan hukum militer di Indonesia. Namun, apabila izin tersebut tidak kunjung terbit, Komnas HAM akan terus menagih janji transparansi yang sebelumnya telah disepakati.
Penuntasan kasus Andrie Yunus memerlukan sinergi yang kuat antara lembaga sipil dan militer. Oleh karena itu, Komnas HAM Minta Akses seluas-luasnya agar kebenaran dapat terungkap tanpa ada yang tertutupi. Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Puspom TNI dalam mengadili anggotanya sendiri yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
(Redaksi)
