Sabtu, 23 November 2024

Kontra Memori Kasasi Tak Dilampirkan M Zohan Wahyudi Ajukan PK Mahkamah Agung

Kamis, 13 Juni 2024 20:55

Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur, terpidana M Zohan Wahyudi resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 13 Juni 2024.

POLITIKAL.ID - Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur, terpidana M Zohan Wahyudi resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 13 Juni 2024. 

Langkah ini diambil melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Samarinda, menyusul putusan kasasi MA yang memberatkan hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, serta uang pengganti Rp 8,9 miliar.

Kuasa hukum terpidana, Tumpak Parulian Situngkir, mengungkapkan keberatan atas putusan kasasi yang tidak mempertimbangkan kontra memori kasasi dari kliennya. 

"Kami menemukan bahwa kontra memori kasasi yang seharusnya menjadi bagian penting dari pembelaan tidak tercantum dalam putusan," jelas Tumpak di Pengadilan Negeri Samarinda.

Tumpak menambahkan bahwa permohonan PK diajukan terhadap putusan kasasi MA No: 2581 K/Pid.Sus/2023 dan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Menurutnya, ada kekeliruan prosedural yang signifikan, termasuk tanggal dan nomor penetapan majelis hakim yang tidak jelas, yang menurutnya dapat mempengaruhi legalitas putusan.

 "Itu yang menurut kami sangat prinsipal. Kami merasa apakah kapasitas dari majelis ini legal atau tidak, karena dalam penetapannya tidak ada tanggal dan nomor di dalam putusannya. Sehingga kuat indikasi yang bersangkutan yakin untuk melakukan upaya PK, karena ada koreksi terhadap proses peradilan," bebernya. 

Dengan adanya perbedaan signifikan antara putusan Pengadilan Tinggi yang memvonis 4 tahun penjara dan putusan MA yang menggandakan hukuman menjadi 8 tahun, Tumpak berharap MA akan membuka kembali perkara dan mempertimbangkan putusan yang lebih adil.

M Zohan Wahyudi adalah salah satu dari beberapa terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2020, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 53,6 miliar. Pengajuan PK ini diharapkan dapat menjadi langkah korektif dalam proses peradilan yang adil.

(Redaksi) 

Tag berita: