Senin, 25 November 2024

KPK belum Tentukan Sikap atas Kasus Penerimaan Suap terhadap Status Eddy Hiariej

Rabu, 28 Februari 2024 20:10

DIWAWANCARAI - Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap tegas usai kalah gugatan praperadilan melawan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej.

Mantan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyebut, penetapan kembali Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka bergantung pada keberanian pimpinan KPK.

Eddy yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi tetapi status hukumnya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) dalam putusan praperadilan.

Yudi mengatakan, praperadilan yang ditempuh Eddy hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka oleh KPK. Sementara itu, materiil tindak pidananya tetap ada.

“Materiil tetap ada, proses peristiwa pidananya ada, tinggal keberanian KPK untuk segera menetapkan sebagai tersangka,” ujar Yudi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

 Pegawai KPK ini menyebut, kalah dalam gugatan praperadilan merupakan hal biasa bagi KPK.

 Sebab, para tersangka memang selalu mencari celah untuk melepaskan diri dari status hukum yang menjerat mereka. Karena itu, Yudi mendorong agar KPK segera kembali menetapkan Eddy dan terduga penyuapnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang juga menang praperadilan, sebagai tersangka.

KPK bisa memulai dari awal dengan melakukan penyelidikan untuk kemudian meningkatkan kasus rasuah itu ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka itu lagi.

“Silakan saja para tersangka itu menguji lagi dan kita harapkan ya tentu hakimnya kan berbeda ya,” kata Yudi. “Kita harapkan hakimnya itu berpihak kepada KPK berdasarkan pertimbangan dia bahwa KPK sudah sesuai dengan jalur hukum,” ucap dia.

Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam sidang hari ini, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy pada Selasa (30/1/2024).

Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur. Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

(Redaksi)

Tag berita: