POLITIKAL.ID -- Kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan oleh lembaga antirasuah ini dilakukan pada hari ini Selasa (29/8/2023).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
"Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," kata Kebag KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dugaan korupsi tersebut merupakan perkara baru yang ditangani KPK.
"Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," kata Ali.
Namun demikian, Ali belum dapat mengungkap secara rinci soal kasus tersebut. Penyidik KPK masih melakukan penggeladahan.
KPK juga belum memerinci barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. Kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
"Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," ujarnya.
(*)