Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum

KPK Panggil Kembali Hasto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Selasa, 18 Februari 2025 13:56

KOLASE FOTO - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.

Pimpinan KPK pun menyindir Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun Hasto dalam proses gugatan praperadilan.

"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Tanak mengatakan Hasto sebagai warga negara yang baik seharusnya menghadiri panggilan penyidik KPK. Dia menjelaskan tak ada aturan hukum yang membuat penyidikan dapat ditunda saat praperadilan berjalan.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik. Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.

(*)

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait