Pemerintah

KPK Pastikan Menag Patuh Aturan Gratifikasi, Bebas Sanksi Pidana

POLITIKAL.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana setelah melaporkan penggunaan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang. Laporan disampaikan dalam batas waktu 30 hari kerja sesuai aturan gratifikasi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo memastikan ketentuan pidana tidak berlaku karena pelaporan berjalan tepat waktu.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, apabila kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Jet Pribadi

KPK kini memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut. Arif menjelaskan lembaganya memiliki waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas jet pribadi itu.

“Nanti kita tetapkan apakah statusnya menjadi milik negara atau milik penerima,” jelasnya.

KPK juga membuka kemungkinan adanya penetapan nilai penggantian apabila fasilitas sebagai gratifikasi yang wajib setor ke kas negara.

“Kemudian baru kami sampaikan berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” tegas Arif.

Menag: Saya Lapor untuk Hindari Persepsi Negatif

Nasaruddin Umar mendatangi Gedung ACLC KPK pada 23 Februari 2026 untuk melaporkan penggunaan jet pribadi saat bertugas ke Takalar, Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan pelaporan itu sebagai bentuk kehati-hatian dan transparansi.

“Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas dengan menggunakan pesawat khusus,” ujarnya.

Menag menyatakan ingin memberi contoh kepada jajaran Kementerian Agama agar selalu melaporkan potensi gratifikasi.

“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami,” tuturnya.

Alasan Penggunaan Jet Pribadi dari Kemenag

Sebelumnya, pihak Kementerian Agama menjelaskan jet pribadi tersebut OSO pinjamkan untuk mendukung agenda Menag yang padat. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan jet pribadi tersebut OSO pinjamkan untuk mendukung agenda Menteri Agama yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujarnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button