Minggu, 29 September 2024

KPU Kaltim Sosialisasikan Penggunaan Alat Peraga Kampaye Paslon di Pilkada 2024

Rabu, 25 September 2024 17:1

Suasana rapat sosialisasi kampanye dan penggunaan alat peraga para paslon di Pilkada yang digelar KPU Kaltim

“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.

Lanjut Qayyim, bahwa KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon.

Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon. Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.

"Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,"

Diakhir, Qayyim merincikan kalau penggunaan alat peraga kampanye telah diatur dalam Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023 diantaranya berupa:

* Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.

* Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait