Minggu, 24 November 2024

KPU Kukar Hadiri Sidang DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 27 November 2020 2:31

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik nomor perkara 127-PKE-DKPP/X/2020, dimana Awang Yacoub Luthman melalui kuasanya Narsum.

Ia mengadukan Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Jainal Arifin, dan Yuyun Nurhayati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Erlyando Saputra saat memberikan keterangan membenarkan adanya sidang DKPP, Kamis (26/11/2020).

"Ya tadi kami menghadiri sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik atas teradu seluruh komisioner kpu kukar dan seluruh Komisioner Bawaslu Kukar," ujar Nando sapaannya.

Dijelaskannya lagi, materi gugatan tidak berbeda jauh dengan yang sudah pernah di laporkan di Bawaslu Kukar dan di PTUN Samarinda.

"Kami atas nama lembaga KPU Kutai Kartanegara sudah memberikan jawaban tertulis, dan keterangan atas perkara yang dilaporkan pengadu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Awang Yakub Lucman (AYL) melalui kuasa hukumnya sudah beberapa kali melaporkan KPU Kutai Kartanegara, baik kepada Bawaslu Kukar maupun PTUN Samarinda terkait tidak lolosnya AYL pada saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil Bupati Kutai Kartanegara.

"Untuk gugatan di Bawaslu putusannya gugur, sedangkan untuk gugatan di PTUN Samarinda gugatan pemohon tidak di terima dengan penetapan dismissal," jelas Nando lagi. (Adv/*/redaksi01/foto ist)

Tag berita:
Berita terkait