Sabtu, 23 November 2024

KPU Serahkan 113 Data Bakal Paslon Independen ke Bawaslu

Selasa, 25 Februari 2020 7:8

Komisi Pemilihan Umum

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan data Comma Separated Values (CSV) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilu tahun 2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penyerahan itu dilakukan langsung Ketua KPU Arief Budiman dan diterima oleh Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Senin (24/2/2020).

Arief mengatakan jadwal tahapan penyerahan syarat bagi bakal calon tersebut sudah selesai dilakukan untuk bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon paling lambat 20 Februari lalu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Jadwal tahapan sudah selesai dari tanggal 16-20 Februari, dan untuk jadwal pengecekan itu berakhir 23 Februari untuk provinsi gubernur dan wakil gubernur," ujar Arief di Gedung KPU, Senin (24/2/2020).

Sementara untuk bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota, kata Arief, jadwal penyerahan syarat selesai pada Minggu (23/2) tadi malam.

"Untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dimulai kemarin 23 Februari sampai pukul 24.00 sudah selesai maka tidak ada tahap perbaikan," ungkap Arief.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, saat ini instansinya telah menerima syarat dukungan dari 361 bakal pasangan calon yang tersebar di 181 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun dari 361 hanya 96 yang memenuhi persyaratan.

"(Dari 361) statusnya 96 bakal paslon yang diterima, kemudian status ditolak 14 karena tidak sesuai aturan KPU," katanya.

Evi mengungkapkan, ada sebanyak 138 bakal pasangan calon yang batal menyerahkan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota. Adapun yang sudah menyerahkan ada 113 bakal paslon yang sedang dilakukan pengecekan oleh KPU di kabupaten/kota kita.

Tidak hanya itu, kata Evi, data tersebut masih bisa mengalami perubahan. Karena masih ada proses pengecekan terhadap bakal pasangan calon hingga 26 Februari mendatang.

"Inilah data-data terakhir yang sudah kita lakukan proses semua tentu saja hari perhari akan berubah, apakah bakal paslon tersebut diterima atau ditolak setelah di cek jumlah syarat minimalnya apakah terpenuhi atau tidak," kata Evi. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "KPU Serahkan Data Bakal Calon Independen kepada Bawaslu"

Tag berita:
Berita terkait