Kubu Yaqut Uji Tiga Sprindik KPK di Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji

POLITIKAL.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas penetapan Ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Kuasa hukumnya menilai proses penyidikan yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan tidak memenuhi prosedur hukum acara.
Permohonan tersebut terdaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah atau tidaknya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut.
Beberkan Nomor dan Tanggal Tiga Sprindik
Dalam petitumnya, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tiga Sprindik yang telah KPK terbitkan. Ketiganya yakni:
Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025;
Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025;
Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan cacat formil dalam penerbitan Sprindik tersebut.
“Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru,” kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
“Akan tetapi mereka tidak me-refer sama sekali. Jadi, kalau dari prosedurnya kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” sambungnya.
Klaim Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka
Mellisa juga mengungkapkan pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara serta hak-hak hukum kliennya.
“Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga Ia menjadi tersangka, kita enggak pernah terima itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut hanya berjalan pada Sprindik awal, sementara dua Sprindik lainnya klaimnya tidak pernah ada pemanggilan atau pemeriksaan tambahan.
KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan. Belum ada penahanan untuk keduanya, namun telah ada larangan bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, KPK menggeledah sejumlah lokasi penting.
Penggeledahan berjalan di rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur.
Penyidik juga mendatangi kantor agen perjalanan haji dan umrah.
Selain itu, rumah ASN Kementerian Agama di Depok turut diperiksa.
KPK bahkan menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama untuk mengumpulkan alat bukti.
KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti yang menjadi dugaan berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini perkiraanya lebih dari Rp1 triliun dan masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




