Jumat, 22 November 2024

Lapangan Voorvo Disewakan Pemprov untuk Dibangun Mini Soccer, Publik Dinilai Berhak Tahu Informasi Penyewa

Rabu, 11 Januari 2023 9:39

WAWANCARA - Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo/ Foto: IST

POLITIKAL.ID - Adanya pembangunan di lahan milik Pemprov yang berlokasi di Lapangan Sepakbola Voorvo Samarinda turut direspon Koordinator Kelompok Kerja (Pokja 30), Buyung Marajo.

Sebagai informasi, lahan di lokasi itu merupakan milik Pemprov Kaltim

Agendanya, Pemprov akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan mini soccer itu. 

Namun, di sisi lain, Pemkot Samarinda sebelumnya sudah agendakan agar kawasan itu untuk dijadikan kawasan resapan air. Agenda Pemkot itu tentu saja berbeda dengan rencana Pemprov. 

Mengenai ini, poin pertama disampaikan Buyung Marajo, adalah soal urgensi proyek. 

"Apa urgensinya? itu jadi pertanyaan. Apa urgensinya (lapangan mini soccer) buat masyarakat Kaltim? Dikecilkan lagi, apa pentingnya buat masyarakat Samarinda," ucap Buyung Marajo

"Kalau mini soccer, apakah semua orang di Samarinda bisa menggunakan?," ujarnya lagi. 

Poin kedua yang ditekankan Buyung Marajo adalah soal transparansi. 

Hal itu lantaran, dalam rapat yang dipimpin Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima laksana, pada Selasa (10/1/2023), di Gubernuran, ia justru sampaikan tak mengetahui detail sosok penyewa aset milik Pemprov itu. Detail yang dimaksud adalah, apakah pihak penyewa itu adalah perorangan ataukan masuk melalui bendera perusahaan. 

Fahmi hanya menyebutkan nama Wahyudi saat dikonfirmasi awak media saat itu. 

"Nama pengontrak Wahyudi, tidak tahu saya perorangan atau perusahaan. Kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan," ucap Fahmi. 

Inilah kemudian yang dikomentari Buyung Marajo

"Loh kalau itu (lahan Pemprov) disewa, publik berhak tahu dong. Berapa sewanya. Berapa (biaya) pembangunannya. Publik berhak tahu," ucapnya. 

Dilanjutkan, jika informasi yang diberikan ke publik tidak sempurna, Buyung menilai BPKP bisa masuk untuk menelisik itu. 

"Iya, BPKP punya fungsi pengawasan. Kalau tidak sesuai, bisa direkomendasikan ke kepala daerah, untuk meninjau ulang, atau menindak. Jadi, harus terbuka dong, ini milik publik. Disewa, kan masuk ke kas publik," ucapnya. 

Jika masih tertutup dikatakan Buyung, maka sama saja Pemprov menunjukkan kualitas pelayanan mereka ke masyarakat. 

"Kan ada proper terhadap pemerintah Kaltim tentang pelayanan publik. Coba dicek Kaltim itu nomor berapa? Ini membuktikan buruknya pelayanan administrasi terhadap apa, pertama kan informasi. Informasi ini kah termasuk pelayanan publik," ucap Buyung. 

(redaksi)

Tag berita: