Selasa, 21 Mei 2024

Kabar Nasional

Lengkap, Keputusan KPU, Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 22:26

Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno menilai, banyak alasan kenapa sulit menyatukan partai-partai Islam dalam satu wadah partai Islam tunggal. Foto/SINDOphoto/Dok

POLITIKAL.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).

Partai besutan Amien Rais itu merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024 ,"kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dengan begitu, ada delapan partai non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.

Adapun delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

  • PDIP
  • PKS
  • Partai Perindo
  • Partai NasDem
  • Partai Bulan Bintang
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Demokrat
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Golkar
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Buruh

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Adapun kesimpulan itu disampaikan para pimpinan KPU Provinsi dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,"  kata Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten. (*)

 

Tag berita: