Senin, 25 November 2024

Kabar Nasional

Lengkap, Keputusan KPU, Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 22:26

Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno menilai, banyak alasan kenapa sulit menyatukan partai-partai Islam dalam satu wadah partai Islam tunggal. Foto/SINDOphoto/Dok

POLITIKAL.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).

Partai besutan Amien Rais itu merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024 ,"kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dengan begitu, ada delapan partai non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.

Halaman 
Tag berita: