Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Polri Sita 11 HP dan Empat Flashdisk

Foto: Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan penyadapan ilegal./ Ist

POLITIKAL.ID –  Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal polisi ternyata menyasar sejumlah kalangan penting. Bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

Bareskrim Polri mengungkap tiga nama yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka berinisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi. Aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

“Para tersangka menginstruksikan penyadapan tanpa melalui mengikuti proses resmi,” ujar Asep.

Polri Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti Elektronik

Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menjelaskan, polisi mulai mengungkap kasus ini pada Oktober 2026. Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU dengan status saksi.

“Ketiga tersangka tersebut saat ini dalam penahanan di Mabes Polri,” kata Asep.

Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka dalam aktivitas penyadapan dan akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah pihak.

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Diduga Perintahkan Penyadapan

Asep menjelaskan, ketiga tersangka menjalankan kegiatan penyadapan dengan mengacu pada peran dan kewenangan dalam struktur kepolisian. Namun, dugaan sementara mereka tidak mengikuti mekanisme resmi sebagaimana aturan yang berlaku.

Sasaran penyadapan mencakup sejumlah nomor telepon milik pejabat negara hingga kalangan masyarakat.

“Nomor telepon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, Presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Meski begitu, Asep belum memerinci atribusi atau pembagian peran setiap tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih perlu mengungkap bagaimana para tersangka menjalankan aktivitas penyadapan, termasuk mekanisme akses terhadap komunikasi para target.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum.

Asep menyebut penyidik menerapkan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Asep menyebut ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Bareskrim perlu mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara lengkap dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.

(redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 POLITIKAL.ID -  Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal polisi ternyata menyasar sejumlah kalangan penting.
  • 02 Bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
  • 03 Bareskrim Polri mengungkap tiga nama yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
vns
Tentang penulis

vns

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.