LPDP Selidiki 600 Awardee Belum Kembali ke Indonesia, 44 Diduga Mangkir Kewajiban Pengabdian

POLITIKAL.ID – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap tengah menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) yang belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian. Dari hasil penelusuran awal, sebanyak 44 orang diduga mangkir dan berpotensi dikenai sanksi.
Direktur LPDP, Sudarto, menyampaikan delapan awardee telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2).
“Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 dan dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian itu delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto.
Data Imigrasi dan Laporan Publik Jadi Dasar Penelusuran
Sudarto menjelaskan, LPDP memperoleh data awardee yang belum mengabdi dari sejumlah sumber. Salah satunya melalui data perlintasan keimigrasian yang diakses dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, LPDP menerima laporan dari masyarakat serta memantau aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Informasi tersebut kemudian diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.
“Terkait data, awardee yang tidak mengabdi sesuai dengan kewajiban, LPDP dapat data tersebut berdasarkan perlintasan keimigrasian akses dari Dirjen Imigrasi. Kemudian juga dari laporan masyarakat kepada kami dan tentunya dari media sosial awardee LPDP tersebut,” katanya.
Tidak Semua Awardee Melanggar Ketentuan
Sudarto menegaskan, tidak semua laporan berujung pada pelanggaran. Dalam beberapa kasus, awardee masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri, yang diperbolehkan selama dua tahun sesuai buku pedoman penerima beasiswa.
“Memang dari laporan-laporan tersebut misalnya terdapat masih dalam masa magang, di mana LPDP memang memberikan kesempatan magang dan bangun usaha selama dua tahun di luar negeri sebagaimana ada di buku pedoman penerima beasiswa,” jelasnya.
Ia juga menyebut ada awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja. Karena itu, setiap laporan diproses secara objektif dan profesional.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan profesional. Kami terus menjaga amanah publik, bahwa ini ada dana publik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujarnya.
Sanksi Pengembalian Dana dan Pemblokiran Program
Terkait sanksi, Sudarto menegaskan seluruh awardee telah memahami konsekuensi yang tertuang dalam perjanjian beasiswa. Sanksi dapat berupa kewajiban pengembalian dana beserta bunga hingga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
“Adapun sanksi, pengembalian dana termasuk bunga dan pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” pungkasnya.
(Redaksi)

