POLITIKAL.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri.
Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021.
Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.
Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi.
Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. (*)