POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dari 12 mahasiswa yang ditangkap Polresta Samarinda buntut kericuhan unjuk rasa menuntut pencabutan omnibuslaw UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
Mahasiswa berinisial WJ yang berkuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unmul adalah salah satunya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan 3 Fisip, Universitas Mulawarman, Hairul mengatakan, belum mendapat informasi baik dari polisi atau lembaga mahasiswa.
"Belum ada lembaga mahasiswa yang mengontak saya kalau sedang berurusan dengan polisi," ujar Hairulah saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).
Dirinya memang mengetahui aksi demo mahahasiswa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang juga muncul diberbagai daerah di tanah air.
Namun dirinya kembali menegaskan, sampai berita ini diturunkan belum menerima kabar tersebut bahkan kondisi terkini mahasiswa yang disebut-sebut berasal dari Fisipol, Unmul itu.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena saya juga belum mendapat arahan dari kampus," tandasnya.
WJ ditetapkan penyidik atas dugaan penganiayaan pasal 351.