POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dari 12 mahasiswa yang ditangkap Polresta Samarinda buntut kericuhan unjuk rasa menuntut pencabutan omnibuslaw UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
Mahasiswa berinisial WJ yang berkuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unmul adalah salah satunya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan 3 Fisip, Universitas Mulawarman, Hairul mengatakan, belum mendapat informasi baik dari polisi atau lembaga mahasiswa.
"Belum ada lembaga mahasiswa yang mengontak saya kalau sedang berurusan dengan polisi," ujar Hairulah saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).
Dirinya memang mengetahui aksi demo mahahasiswa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang juga muncul diberbagai daerah di tanah air.
Namun dirinya kembali menegaskan, sampai berita ini diturunkan belum menerima kabar tersebut bahkan kondisi terkini mahasiswa yang disebut-sebut berasal dari Fisipol, Unmul itu.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena saya juga belum mendapat arahan dari kampus," tandasnya.
WJ ditetapkan penyidik atas dugaan penganiayaan pasal 351.
Seperti diketahui, unjuk rasa menolak UU Cika di depan pintu pagar DPRD Kaltim itu berujung ricuh, Kamis (5/11) pukul 17.20 WITA.
Mahasiswa memaksa masuk dengan mendorong pintu pagar. Melihat mahasiswa yang terus merangsek, satu unit mobil water canon yang disiagakan sejak pagi hari menembakkan air ke kerumunan pun terjadi.
Polisi yang berpakaian bebas lalu bertindak secara represif kepada mahasiswa.
Tak terima rekannya ditangkap, mahasiswa membalas dengan lemparan batu kepada polisi anti huru - hara.
Polisi mendesak hingga sampai Jalan Tengkawang hingga pukul 18.03 WITA.
Mahasiswa pun mundur ke Islamic Center (titik awal).
Penasihat Hukum WJ, dari LBH Persatuan, Indra Russu mengatakan, penetapan status WJ yang sebelumnya sebagai saksi adalah tanpa landasan yang cukup jelas.
"Kami akan menempuh mekanisme praperadilan ke Pengadilan Tinggi Samarinda secepatnya," terang Indra sapaannya.
Selain WJ dari Fisip Unmul, satu mahasiswa lainnya dari Polnes berinisial FR, Samarinda Seberang, Jurusan Elektro yang diduga membawa sajam dan disangkakan dengan UU Darurat tentang izin membawa sajam. ( Redaksi Politikal - 001 )