Jumat, 17 Mei 2024

Mahfud MD Terangkan Tujuan Omnibus Law untuk Undang Investor Agar Tercipta Lapangan Kerja

Selasa, 10 Maret 2020 21:1

POLITIKAL.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, niat pemerintah dalam menyederhanakan regulasi atau Omnibus Law untuk mengurai berbagai aturan yang dipandang tumpah tindih selama ini.

Dia menyontohkan, untuk urusan perizinan di Pelabuhan saja bisa memakan waktu hingga 7 hari.

"Sehingga, lalu kita berpikir gimana itu begitu banyak peraturan tumpang tindih maka pemerintah lalu membuat omnibus law. Omnibus law menyederhanakan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Mahfud menegaskan, ketika bicara omnibus law jangan dipikir seperti berbicara ideologi. Sehingga, ada sejumlah pihak yang mengaitkan omnibus ini memberikan pintu kepada negara lain.

"Ketika bicara omnibus law ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu, enggak (ada) urusan (dengan) China, ndak ada," ujarnya.

"Wong malah yang disebut sebagai (investor) itu Uni Emirat Arab, Qatar, Saudi Arabia, ndak ada nyebut apa yang dicurigai orang (selama ini)," imbuhnya.

Mahfud menerangkan, tujuan omnibus law dimaksudkan untuk mengundang investor ke dalam negeri, sehingga tercipta lapangan kerja bagi masyarakat.

"Tapi karena namanya politik, bisa digoreng, ‘wah ini untuk keperluan ini, wah ini untuk keperluan agar warga negara sendiri tersingkir dari percaturan ekonomi dan macam-macam," ungkapnya.

Mantan Ketua MK ini menyarankan, agar semua pihak mau berdiskusi terlebih dahulu mengenai omnibus. Dia mengaku tak mempersoalkan sebagian pihak yang menyatakan omnibus tidak baik. Namun hal itu jangan dibarengi dengan kecurigaan yang berlebihan.

"Baca dulu, baru berdebat. Ya saya melihat ada kesalahan-kesalahan di undang-undang itu, biar diperbaiki, ada DPR nanti, masih lama ini. Belum apa-apa 'tolak, ini kapitalisme baru' dan macam-macam," pungkas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Soal Omnibus Law, Mahfud MD: Baca Dulu, Baru Berdebat"

Tag berita:
Berita terkait