POLITIKAL.ID - Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) mengatakan, pegawai bisa menolak untuk di PHK.
Sejak awal tahun, Hampir 30 startup di Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Mediator Hubungan Industrial Sudinaker Jakarta Timur Haidar Banamah mengatakan, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan 14 hari sebelum PHK. Ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pekerja harus menjawab pemberitahuan tersebut maksimal tujuh hari. “Menerima atau tidak,” kata Haidar dalam siaran langsung alias live streaming di Instagram HRDbacot, Jumat (23/12).
Jika menerima, maka proses PHK dimulai sesuai tanggal yang tertera dalam pemberitahuan.
Jika menolak, maka pekerja bisa membuat surat keberatan.
“Untuk dilakukan perundingan dan pembicaraan mengenai masalah itu," ujarnya.
Pekerja juga harus membuat notulen atau catatan terkait perundingan dengan perusahaan.
“Catat juga bagaimana penyelesaiannya. Jika sudah ada penyelesaian, maka membuat perjanjian,” katanya.
Pegawai yang di-PHK juga bisa melapor kepada Disnaker. Namun harus membawa dokumen seperti surat PHK, data kontrak, dan lainnya.
“Terkait perselisihan (dengan perusahaan), pelapor harus datang ke Disnaker untuk klarifikasi permasalahan,” ujar Haidar. “Mekanismenya harus panggil kedua pihak.
Di Indonesia, setidaknya ada 28 startup yang melakukan PHK. Rinciannya sebagai berikut:
1. Xendit
2. Carsome
3. Shopee Indonesia