Minggu, 19 Mei 2024

Masa Jabatan Anies Baswedan Berakhir 16 Oktober 2022, Mendagri Tagih Nama Pengganti ke DPRD DKI Jakarta

Selasa, 6 September 2022 18:9

Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOphoto

POLITIKAL.ID - Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Guna mengisi kekosongan jabatan ketika ditinggal Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta terkait dengan usulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Terkait hal itu, ia menyebut DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden. "Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam suratnya. Tito menyebut bahwa calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Jokowi bakal berjumlah enam orang. Menurutnya, enam nama calon itu akan diusulkan oleh dua pihak, yaitu tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri. Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan surat tersebut. Lanjut ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada pembahasan terkait dengan nama yang akan diusulkan. "Sampai saat ini pimpinan DPRD belum membahas kepada pimpinan fraksi. Terkait mekanisme usulan dari DPRD itu seperti apa," kata Wibi. (*)
Tag berita:
Berita terkait