Maswedi Desak Pengamanan Lubang Tambang, Jangan Tunggu Korban Lagi

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Maswedi meminta pengawasan dan pengamanan kolam bekas tambang diperketat untuk mencegah korban berikutnya./IST

POLITIKAL.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mendesak pemerintah memperkuat pengamanan kolam bekas tambang yang masih dapat diakses masyarakat. Desakan itu muncul setelah seorang anak meninggal dunia di kolam bekas tambang di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada 13 Oktober 2026.

Maswedi menilai kejadian tersebut harus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kawasan bekas tambang. Ia meminta pemerintah dan perusahaan tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mengambil langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa.

Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa kondisi lubang bekas tambang, terutama yang berada dekat permukiman warga. Langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi lokasi berbahaya sekaligus memastikan pihak terkait menjalankan tanggung jawab pengamanan.

Maswedi minta pengamanan kolam bekas tambang diperketat

Maswedi menilai risiko kolam bekas tambang membutuhkan perhatian serius karena anak-anak dapat menjangkau lokasi tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah membatasi aktivitas di sekitar kolam yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Saya kira, perlu ada evaluasi besar terkait persoalan ini, terutama berkaitan dengan keamanan di sekitar kolam bekas lubang tambang. Pemerintah dan pemegang izin tambang wajib memperketat pengamanan agar aktivitas di sekitar kolam atau danau dibatasi, terutama untuk anak-anak,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Ia menyayangkan kejadian serupa terus berulang meskipun berbagai pihak telah menerima peringatan sebelumnya. Maswedi menyebut persoalan itu telah beberapa kali disampaikan kepada instansi terkait, pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga masyarakat.

Menurutnya, penyampaian imbauan harus diikuti tindakan yang bisa diperiksa hasilnya di lapangan. Pemerintah perlu memastikan lokasi berbahaya memperoleh pengamanan yang memadai, termasuk pembatas akses dan tanda peringatan sesuai kondisi setempat.

Perusahaan tambang harus menuntaskan kewajiban pengamanan

Selain menyoroti peran pemerintah, Maswedi meminta perusahaan tambang bertanggung jawab atas keamanan area bekas operasionalnya. Ia menekankan bahwa perusahaan perlu menangani lubang tambang yang membahayakan setelah kegiatan penambangan berakhir.

“Pihak perusahaan kami minta untuk bertanggung jawab atas pengamanan lubang bekas tambang, termasuk wajib melakukan penutupan jika lokasi itu telah selesai ditambang. Pemerintah juga mesti bertindak tegas kepada mereka yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Maswedi juga meminta pemerintah menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban pengamanan. Namun, penentuan tanggung jawab setiap pihak perlu merujuk pada status lokasi, kewajiban pemegang izin, dan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, reklamasi dan pascatambang merupakan bagian dari kewajiban pemegang izin pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya melalui pengawasan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Kewenangan perizinan pertambangan yang berada pada pemerintah pusat tidak menghilangkan kebutuhan akan langkah pencegahan di daerah. Maswedi menilai Pemerintah Kota Samarinda tetap perlu mengevaluasi kondisi lubang bekas tambang di sekitar permukiman sesuai kewenangannya.

Kasus di Tanah Merah menjadi peringatan keselamatan

Kematian Azam kembali menyoroti bahaya kolam bekas tambang yang masih terbuka bagi aktivitas masyarakat. Dalam kejadian pada 13 Oktober 2026, tim SAR gabungan menemukan anak berusia 12 tahun tersebut dalam kondisi meninggal dunia di kolam bekas tambang di kawasan Jalan Rimbawan, Tanah Merah.

Peristiwa itu memperlihatkan pentingnya pengamanan lokasi yang mudah dijangkau anak-anak. Kolam bekas tambang bukan tempat bermain yang aman, sehingga pencegahan perlu menggabungkan pembatasan akses, peringatan yang jelas, dan pengawasan rutin.

Maswedi juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak. Ia meminta masyarakat menyampaikan bahaya kolam bekas tambang dan mencegah anak-anak bermain atau berenang di lokasi tersebut.

Meski demikian, tanggung jawab pencegahan tidak cukup dibebankan kepada keluarga. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu menjalankan perannya masing-masing agar lokasi berbahaya tidak dibiarkan tanpa pengamanan memadai.

Maswedi berharap evaluasi kali ini menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar imbauan yang kembali disampaikan setelah muncul korban. Pengamanan kawasan, penegasan tanggung jawab perusahaan, dan pengawasan berkelanjutan menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti untuk melindungi warga Samarinda.

(Redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 POLITIKAL.ID - Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mendesak pemerintah memperkuat pengamanan kolam bekas tambang yang masih dapat diakses masyarakat.
  • 02 Desakan itu muncul setelah seorang anak meninggal dunia di kolam bekas tambang di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada 13 Oktober 2026.
  • 03 Maswedi menilai kejadian tersebut harus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kawasan bekas tambang.
vns
Tentang penulis

vns

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.