Senin, 6 Mei 2024

Menghemat Anggaran, Jokowi Bubarkan 23 Lembaga Negara

Kamis, 16 Juli 2020 0:2

Presiden Jokowi/ ayobandung.com

Mantan wali kota Solo itu pertama kali membubarkan 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 tak lama setelah dirinya dilantik sebagai presiden.

Pembubaran 10 lembaga negara ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Berikut daftar 10 lembaga negara tersebut:

  1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
  2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Komisi Hukum Nasional
  5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
  6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
  8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
  9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  10. Dewan Gula Indonesia

Jokowi kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015.

Dua lembaga negara yang dibubarkan yakni Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Selanjutnya pada 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Terdapat sembilan lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016 pada 30 Desember 2016, yakni:

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait