Kamis, 21 November 2024

Menteri PPPA: Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja dan Cuti Ayah Diatur dalam RUU KIA

Senin, 25 Maret 2024 18:34

POTRET - Ilustrasi Ibu Hamil./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 hari Pertama Kehidupan mengatur tentang cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan cuti ayah. 

Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga  dalam Raker Gabungan Pengambilan Keputusan RUU KIA, di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (25/3/2024). 

"Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Bintang Puspayoga

Dikatakannya, berdasarkan RUU tersebut, bahwa setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan ke-4, serta 75 persen dari upah untuk bulan ke-5 dan bulan ke-6.

Sementara untuk cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melakukan persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

"Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari," kata Bintang Puspayoga.

RUU ini telah berubah dari awalnya bernama RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Halaman 
Tag berita: