POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan pelanggaran pencemaran nama baik menyasar tokoh publik Kaltim terlebih Samarinda.
Kali ini terjadi pada politisi Gerindra Kaltim, Andi Harun sepekan lalu.
Akibat pencemaran nama baik yang beredar di medsos yakni, platfrom youtube itu, Andi Harun yang saat ini tengah dalam suksesi perhelatan pilwali Samarinda merasa dirugikan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Andi Asran Siri mengatakan, dirinya bersama satu rekannya telah melakukan pelaporan pengaduan terkait dengan adanya berita di channel YouTube yang mencatut nama, foto, dan video kliennya.
Disebut Asran sapaannya itu lagi, berita di channel dengan nama akun berita asyik tersebut mengunggah empat materi video yang sengaja disebarkan oknum tak bertanggungjawab, untuk membuat keresahan di masyarakat lebih - lebih tahapan pilwali berlangsung.
"Video itu disebarluaskan di channel YouTube dan sangat mencemarkan nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian," ujar Asran seusai membuat laporan di Polresta Samarinda, Senin (2/11/2020).
Lanjut dia, di dalam berita tersebut seakan-akan Andi Harun pernah menjadi tersangka di tahun 2006.
Padahal disebutnya, dalam perkara apapun Andi Harun tidak pernah menjadi tersangka, baik pidana umum, ataupun pidana khusus.
Dalam laporan itu juga pihak kuasa hukum mencantumkan bukti-bukti pesan yang disebar melalui SMS blasting (boom sms) menggunakan operator komunikasi terkemuka tanah air.
"SMS itu disebar untuk mengarahkan penerima pesan membuka link YouTube," imbuhnya.
"Maka pada hari ini kami melaporkan ke polresta Samarinda. Laporan kami juga sudah diterima. Dan akan ditindaklanjuti melalui penujukan petugas penyidik cibercrime," sambungnya.
Dipertegasnya lagi, berita yang ada di channel YouTube itu mencatut spirindik yang menuliskan inisial AH. Namun dirinya memastikan inisial tersebut bukan kliennya.
Lebih lanjut kata dia lagi, memang pernah terjadi di tahun 2006 seperti yang ditampilkan dalam video tersebut.
Menurut informasi ada beberapa tersangka, namun semua yang disebutkan itu telah diperiksa dan mendapatkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3.
Termasuk inisial AH namun bukan Andi Harun.
"Menurut kami ini salah alamat," tandasnya.
Kejadian ini sudah berlangsung enam hari lalu dan sudah diliat beberapa orang, sehingga hal tersebut sangat merugikan secara personal Andi Harun.
Menurut undang-undang transaksi elektronik, kasus itu melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tentu langkah-langkah itu sudah kita pikirkan, saat ini kami masih ingin menempuh jalur hukum dan melaporkan konten jahat itu ke pihak Youtube, kami tak ingin menuduh pihak manapun siapa dibalik kejahatan ciber ini, kami percayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )