POLITIKAL.ID - Dalam upaya mewujudkan Kota Tepian yang bebas banjir, DPRD Samarinda tengah berkomitmen untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengupasan lahan pada tahun 2025.
Raperda ini diyakini akan menjadi solusi krusial dalam pengendalian banjir yang selama ini menjadi persoalan utama di kota tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, dalam kesempatan terbaru, mengungkapkan bahwa Raperda ini sangat penting sebagai pedoman bagi pengupasan lahan, baik untuk pembangunan pribadi maupun proyek massal.
Selama ini, pengupasan lahan yang dilakukan sembarangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperburuk masalah banjir di Samarinda.
“Kita coba godok Raperda pengupasan lahan menjadi Perda di 2025 ini,” ujarnya belum lama ini.
Raperda pengupasan lahan ini akan mengatur dengan jelas prosedur yang harus diikuti dalam setiap proyek pembangunan, untuk mencegah praktik yang merusak lingkungan dan memperburuk kondisi banjir.
"Dengan disahkannya Perda tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi sembarangan mengupas lahan tanpa melakukan perbaikan yang diperlukan, yang seringkali memperparah kondisi banjir. Sebagai contoh, masyarakat yang menggali tanah untuk pembangunan tanpa memperhatikan perbaikan justru menambah intensitas banjir," tandasnya.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa solusi lain untuk pengendalian banjir di Samarinda adalah dengan memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dirinya menyatakan dukungannya terhadap program pengendalian banjir yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Samarinda dan berencana untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi guna menyelesaikan masalah banjir ini.
“Kami dari DPRD akan desak cepat terkait dengan RTH, utamanya di Samarinda Utara dan Sungai Pinang, karena kuncinya di situ,” pungkasnya. (Adv/*)