Jumlah undangan yang hadir maksimal 50 orang. Protokol kesehatan harus diterapkan dalam sesi debat kandidat.
Lalu pada Pasal 64, kampanye jenis rapat umum maksimal boleh dihadiri 100 orang peserta. Protokol kesehatan harus dipatuhi.
Salah satunya mengenai jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta rapat umum.
Rapat umum juga hanya boleh dihelat mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat.
"Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia," mengutip bunyi Pasal 64 butir g.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya juga tengah merevisi aturan kampanye di masa normal.
Dengan begitu, KPU akan memiliki dua aturan kampanye, yakni di masa normal dan di masa bencana nonalam.